HAI-Online.com -Pada Selasa (29/10), publik dikejutkan dengan postingan salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana terkait anggaran pembelanjaan lem aibon senilai Rp 82 miliar yang diajukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam dokumen APBD 2020.
Postingan William itu pun kemudian langsung mengundang beragam komentar banyak pihak, di mana kebanyakan dari mereka mempertanyakan tujuan dari Disdik DKI Jakarta mengalokasikan uang sebanyak itu hanya untuk membeli lem aibon.
Lalu, bagaimana tanggapan KPK terkait adanya temuan tersebut? Dilansir dari Kompas.com, KPK menyatakan DPRD harus menjadi mitra kritis bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Perencanaan Belanja Daerah tiap tahunnya.
"Dalam konteks proses yang sedang berjalan ini pengawasan dari DPRD menjadi sangat penting agar DPRD bisa menjadi, katakanlah, mitra yang krtitis menjalankan fungsi pengawasannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengomentari adanya temuan tersebut.
Baca Juga: Air Nggak Bisa Kedaluwarsa, Ternyata Ini Lho Arti Expiry Date di Kemasan Botol Air Mineral
Diharapkan dapat melakukan fungsinya secara seimbang dalam hal mengawasi masalah anggaran, Febri menjelaskan bahwa pengawasan ketat DPRD dapat meminimalisasi kemungkinan lolosnya anggaran-anggaran dengan nilai nggak masuk akal.
"Kecuali ada negosiasi yang terjadi antara pemerintah daerah dan DPRD seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia," terangnya lebih lanjut.
Febri menambahkan, KPK sendiri siap membantu DPRD untuk mencegah kemungkinan tindak pidana korupsi dalam hal penganggaran.
Kalau penindakan kami tidak mungkin menyampaikan secara terbuka. Di semua daerah yang kami datangi, semua daerah terkait pencegahan. Kalau ada kebutuhan-kebutuhan pencegahan lebih lanjut, KPK sangat terbuka," tutup Febri.
Kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Besarnya dana yang dialokasikan untuk pembelian lem aibon hanya salah ketik atau memang ada oknum-oknum nakal bermain di dalamnya? (*)