Pernyataan resmi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019, tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa berpotensi kekerasan.
"Bagi yang statusnya pelajar atau siswa tidak boleh ikut unjuk rasa. Apalagi kalau sampai diprovokosi, saya akan tuntut," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/9/2019) dikutip HAI dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Foto Anak SMA Bawa Bendera Merah Putih Saat Demo, Begini Kisah di Baliknya
Surat tersebut selanjutnya ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Meksi begitu, ada alasan mengapa surat pencegahan pelajar ikut demo diedarkan Muhadjir Effendy, antara lain:
Siswa Masih Dalam Perlindungan
"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya alasan itu ada dalam undang-undangan, dimana tanggung jawab siswa masih di tangan guru dan orangtuanya.
Belum Cukup Dewasa
Maish dalam keterangan lanjutannya, siswa juga dipandang belum cukup dewasa, terutama dalam mengambil keputusan yang “membahayan” dirinya.
“Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri. Guru, kepala sekolah, dan orangtua jangan sampai tidak tahu anaknya mengikuti aksi unjuk rasa," imbuh Muhadjir lagi.
Apa Hukuman untuk yang Ikut Demo?
Menyoal terlibatnya pelajar yang ikut dalam aksi Demo pada Kamis (26/9/2019) lalu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan tak ada hukuman untuk peserta yang terlibat/terdampak aksi unjuk rasa.
Muhadjir hanya menyampaikan pesan kepada guru dan kepala sekolah untuk mengedepankan pembinaan daripada pemberian hukuman.
"Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tuturnya. (*)