HAI-Online.com - Situs resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat di-hack sejak Rabu pagi (25/9/2019) hingga sore.
Situs yang beralamatkan kpai.go.id tersebut berubah menjadi latar hitam dengan barisan kata-kata berisi pesan kepada KPAI. Pada bagian paling atas, tertulis"Hacked By Rakyat Indonesia" dengan huruf kapital.
Ada pun pesan yang disampaikan adalah:
Hai bapak/Ibu,
maaf merusak halaman bapak dan ibu, saya pikir dengan meretas KPAI, KPAI bisa mendengarkan keluh kesah bocah dibawah umur seperti saya. jujur saja saya tidak tertarik membahas politik seperti ino, hanya saja ada satu ha; yang membuat hati saya terpukul dari "PENGEMIS DI DENDA 1 JUTA, MAHASISWA DIPUKUL HINGGA BERDARAH, DAN LEBIH SADISNYA ADA ORANG SAKIT DIPUKULI OLEH OKNUM KEPOLISIAN"
"KPK DIPADAMKAN MAHASISWA DISIRAM SEDANGKAN YANG LEBIH MEMBUTUHKAN ITU HUTAN,"
Sementara di bagian paling bawah, tertera nama-nama yang diduga sebagaihacker.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kejadian tersebut namun, berdasarkan pantauan HAI pada jam 17:15, situs tersebut sudah kembali dengan normal.
Kejadian situs di-hacktentu bukan soal biasa. Pasalnya, hal tersebut bisa berdampak pada terhambatnya pengaduan masyarakat secara online ke KPAI.
KPAI merupakan sebuah lembaga negara yang bertugas secara khusus untuk mengawasi perlindungan anak di Indonesia. Secara Undang-Undang, KPAI memiliki tugas salah satunya seperti melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan-pemenuhan hak anak, dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran anak anak.
Jika kita menemukan suatu permasalahan yang menimpa anak-anak di bawah umur, kita bisa mengadu kepada KPAI dengan langsung menghubungi nomor telepon KPAI, atau bisa dengan pengaduan online melalui situs resminya kpai.go.id