Selain itu, pada episode yang ditayangkan di salah satu TV Swasta pada tanggal 22 Agustus lalu, terdapat adegan melempar kue tart ke muka, serta tindakan pemukulan menggunakan kayu.
Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI kemudian memutuskan untuk memberi sanksi administratif teguran tertulis pada program kartun yang selama ini digemari anak-anak, bahkan semua kalangan umur tersebut.
"Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran 'Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie'. Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis KPI.
Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana? Apa tanggapan kalian mengenai kasus ini sob? (*)