Selain itu, KPI pun mengajak seluruh pihak untuk ikut menyumbangkan gagasan dalam pengaturan media baru ini.
KPI berharap, dengan adanya kajian komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, akan menghasilkan pengaturan yang adil terhadap media baru.
Sehingga keberadaan media baru pun ikut memberikan informasi yang berkualitas, serta kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat," tulis KPI dalam siara pers yang diterbitkan di situs resminya pada Rabu (21/8) kemarin.
Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Apakah KPI harus melanjutkan wacananya untuk melakukan pengawasan terhadap YouTube, Facebook, dan Netflix? (*)