Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Surabaya Terbitkan Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Kota Lain Kapan Nyusul?

Bayu Galih Permana - Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:15
Ilustrasi plastik sekali pakai
HARIAN KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Ilustrasi plastik sekali pakai

HAI-Online.com -Demi wujudkan Surabaya 'Zero Waste, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini baru-baru ini menerbitkan surat edaran terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada semua pelaku usaha.

Menurut keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi, surat edaran bernomor 660.1/7953/436.7.12/2019, surat edaran tersebut mulai disebar serta disosialisasikan kepada pelaku usaha di mal, restoran, dan juga pusat perbelanjaan.

"Hari ini mulai kami sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional," terang Eko pada Rabu (14/8) kemarin, seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Berikut 5 poin yang tertuang dalam surat edaran terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai:

Baca Juga: Diduga Sampah Indonesia Hanyut Sampai Thailand, Laporan Netizen Ini Bikin Miris!

1. Tidak lagi menggunakan bungkus plastik dan styrofoam pada makanan dan minuman.

2. Menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik yang tidak ramah lingkungan untuk wadah dan atau kemasan.

3. Menggunakan kantong plastik/bioplastik ramah lingkungan sesuai standar yang ditetapkan.

4. Melakukan pemilahan sampah sekurang-kurangnya untuk tiga jenis sampah yaitu sisa makanan, plastik dan kertas.

5. Mendaur ulang sampah plastik dan kertas yang dapat didaur ulang (recycleable) baik dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain yang kompeten.

Dengan adanya poin-poin dalam imbauan tersebut, Pemkot Surabaya memiliki harapan supaya gerakan Surabaya bebas sampah, utamanya plastik, dapat terwujud.

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x