Follow Us

Meski Udah Diterima, Jangan Salah Langkah! Catat Nih Cara Daftar Ulang PPDB 2019 yang Benar

Bayu Galih Permana - Kamis, 27 Juni 2019 | 16:30
Ilustrasi
FADLAN MUKHTAR ZAIN/KOMPAS.COM

Ilustrasi

HAI-Online.com - Seperti yang udah HAI beritain sebelumnya, hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk Provinsi DKI Jakarta sudah bisa diakses oleh calon siswa maupun orangtua murid sejak Rabu sore (26/6).

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan peserta yang telah diterima melalui jalur zonasi untuk melakukan daftar ulang ke sekolah tujuan sesuai dengan jadwal.

Apabila nggak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon siswa tersebut akan dianggap mengundurkan diri, dan otomatis nggak bisa mengikuti seleksi PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.

Untuk menghindari hal tersebut, kali ini HAI bakal buat bagiin buat kalian sejumlah hal penting terkait daftar ulang PPDB 2019, mulai dari jadwal hingga langkah-langkah yang harus dilakukan.

Baca Juga: Hasil PPDB 2019 DKI Jakarta Udah Bisa Dilihat, Simak Nih Cara Mudah untuk Melakukan Pengecekan

Jadwal Daftar Ulang

1. Pengumuman di sekolah tujuan dan online: 26 Juni 2019 pukul 17:00 WIB

2. Lapor Diri di sekolah tujuan: 27 - 28 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)

3. Pengumuman bangku kosong secara online: 28 Juni 2019 pukul 17:00 WIB (situs http://jakarta.siap- ppdb.com)

Langkah Daftar Ulang

1. Lapor diri dilakukan dengan datang langsung ke sekolah tujuan sesuai jadwal telah ditentukan

2. Panitia sekolah akan mencocokkan data calon peserta didik bersangkutan dengan data yang terdapat di dalam sistem

3. Panitia sekolah akan menyediakan lembar Format 1 berupa "Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta" untuk diisi calon siswa

4. Lembar Format 1 tersebut diisi calon siswa atau orangtua/wali kemudian ditandatangani, dan kemudian diserahkan kembali ke panitia sekolah

5. Untuk calon siswa baru yang telah berhasil diverifikasi, panitia Sekolah memberikan tanda bukti lapor diri kepada calon siswa bersangkutan dengan ditandatangani panitia Sekolah

6. Calon Peserta Didik Baru atau orangtua wajib menyimpan bukti lapor diri tersebut

Gimana, nggak susah kan sob? Jadi, jangan sampai usaha kalian terbuang sia-sia hanya karena lupa daftar ulang ya. (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest