2. Panitia sekolah akan mencocokkan data calon peserta didik bersangkutan dengan data yang terdapat di dalam sistem
3. Panitia sekolah akan menyediakan lembar Format 1 berupa "Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta" untuk diisi calon siswa
4. Lembar Format 1 tersebut diisi calon siswa atau orangtua/wali kemudian ditandatangani, dan kemudian diserahkan kembali ke panitia sekolah
5. Untuk calon siswabaru yang telah berhasil diverifikasi, panitia Sekolah memberikan tanda bukti lapor diri kepada calon siswa bersangkutan dengan ditandatangani panitia Sekolah
6. Calon Peserta Didik Baru atau orangtua wajib menyimpan bukti lapor diri tersebut
Gimana, nggak susah kan sob? Jadi, jangan sampai usaha kalian terbuang sia-sia hanya karena lupa daftar ulang ya. (*)