HAI-Online.com - Kabar kurang enak datang dari grup band Boomerang, salah satu personel mereka, Hubert Henry Limahelu beberapa waktu lalu harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan ganja.
Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, Henry sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian ketika tengah mengisap ganja di kediamannya, yang berada pada kawasan Kalongan Kidul, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (16/6).
Menurut keterangan Kompol Memo Ardian selaku Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Henry diketahui sempat kabur dengan memanjat tembok rumah dan membuang barang bukti ganja saat petugas datang ke rumahnya.
Beruntung, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan bassist dari grup band Boomerang tersebut nggak jauh dari rumahnya.
Baca Juga: Menurut Satria Vijie, Ini Alasan Mengapa Skateboard Masih Terstigma Negatif
"Tahu ada polisi, Henry panik dan membuang barang bukti ganjanya, lalu kabur dengan memanjat tembok rumahnya," ujar Kompol Ardian, Jumat sore (21/6).
Kepada pihak kepolisian, Henry sendiri mengaku bahwa dia menyimpan ganja bukan untuk dijual, melainkan dikonsumsi oleh dirinya sendiri untuk mengatasi masalah kesehatan yang dideritanya.
"Pengakuannya kepada polisi, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri," terang Kompol Ardian lebih lanjut.
Sebelumnya, Henry sendiri sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menyimpan dua linting ganja di sebuah rumah kos yang berada pada Jalan Kanginan, Surabaya pada 2013 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bassist grup band Boomerang ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.
Jangan ditiru ya, sob! Semoga juga setelah tertangkap untuk kedua kalinya, Om Henry nggak mengulangi lag perbuatannya dan lepas dari jerat narkoba. (*)