Follow Us

Ulama di Aceh Keluarkan Fatwa Haram untuk PUBG dan Game Sejenisnya

Ricky Nugraha - Kamis, 20 Juni 2019 | 16:26
Ilustrasi
Tencent

Ilustrasi

HAI-online.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan game PlayerUnknown’s Battlegrounds atau yang lebih dikenal dengan PUBG, serta game sejenisnya.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fiqh Islam secara mendalam saat sidang paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.

“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).Menurut Faisal, pertimbangan MPU Aceh mengelurakan fatwa haram terhadap PUBG dan sejenisnya itu karena hasil kajian pakar dan ahli, bahwa game online itu dapat mengubah perilaku dan menggangu kesehatan.

Baca Juga: Nggak Mau Kalah Sama Auto Chess, Valve Siap Rilis Dota Underlords

“Hasil kajian yang kecanduan main game PUPG dan sejenisnya sangat mudah emosi, anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan. Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya,” katanya.Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUPG, Faisal menyebutkan MPU Aceh juga melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengawasi dan menyosialisasikan fatwa haram game PUPG dan sejenisnya kepada masyarakat.

“Tentunya fatwa ini selanjutnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, orangtua dan penyedia jaringan internet,” ujarnya.

Para ulama juga menyimpulkan bahwa game PUBG nggak bermanfaat bagi perkembangan anak-anak di Aceh.

Baca Juga: Nggak Cuma PC, Ini 5 Game Ponsel yang Juga Diluncurkan di E3 2019

“Hasil rapat, PUBG sama dengan hukum bermainnya haram. Alasan utamanya adalah karena permainan ini secara perlahan bisa membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak, dan dampaknya bisa melahirkan perilaku yang tidak baik,” ucap Faisal Ali, Rabu (19/6/2019).

Selain itu, PUBG juga menganggap PUBG mampu membuat anak menjadi liar serta dapat mengancam kehidupan rumah tangga.

Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG dan sejenisnya tersebut, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game PUBG dan sejenisnya.

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest