HAI-Online.com -Untuk menyambut datangnya libur lebaran, pihak kepolisian untuk sementara waktu akan ikut meliburkan pelayanan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 30 Mei hingga 9 Juni mendatang.
Nah bagikalian yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut namun belum sempat melakukan perpanjangan sebelumnya, Polri diketahui akan memberikan toleransi sampai batas waktu tertentu.
Menurut hasil pantauan HAI dari akun Instagram @NTMC_Polri, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal yang telah disebutkan bisa melakukan perpanjangan mulai 10 hingga 18 Juni mendatang.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019, dapat diperpanjang dengan masa tenggang tanggal 10 - 18 Juni 2019, sesuai dengan mekanisme perpanjangan," tulis @NTMC_Polri
Kabar mengenai toleransi dari pihak kepolisian bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya habis saat lebaran ini juga telah dikonfirmasi oleh Komisari Fahri Siregar selaku Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Betul, program itu berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Polda Metro Jaya," ujar Fahri seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.
Apabila melewati batas dari tanggal toleransi yang diberikan oleh pihak kepolisian, pengemudi yang nggak melakukan perpanjangan harus mengikuti ujian ulang, sama seperti ketika mereka pertama kali membuat SIM.
Dicatet tuh sob! Jangan sampai harus ujian ulang karena lupa perpanjangan SIM. (*)