Follow Us

#JusticeForAudrey: Tanggapi Kasus Audrey, Hotman Paris Minta Presiden dan Kadiv Propam Mabes Polri Turun Tangan

Bayu Galih Permana - Rabu, 10 April 2019 | 11:00
Hotman Paris tanggapi kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMPN 17 Pontianak, Audrey.
Instagram / hotmanparisofficial - Twitter / zianafazura

Hotman Paris tanggapi kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMPN 17 Pontianak, Audrey.

HAI-Online.com - Salah satu pengacara kondang di Indonesia, Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara terkait kasus pengeroyokan secara brutal yang dilakukan 12 pelajar SMA terhadap siswi SMPN 17 Pontianak, Audrey.

Melalui unggahan di akun Instagram miliknya pada Rabu (10/4), Hotman Paris mengaku bahwa dirinya telah dihubungi oleh sejumlah pihak di seluruh dunia untuk menaruh perhatian terhadap kasus penganiayaan yang menimpa Audrey.

Menanggapi hal tersebut, pria berusia 59 tahun itu meminta agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk ikut bersuara terhadap kasus Audrey agar pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani perkara ini.

"Hanya dengan satu kalimat apabila Presiden RI, Bapak Jokowi berbicara di televisi agar kasus Audrey di Pontianak segera disidik dan ditangkap pelakunya, maka hukum akan cepat berjalan," ujar Hotman Paris.

Baca Juga : #JusticeForAudrey: Dukung Audrey Lewat Video Call, Reza Arap: Kamu Nggak Perlu Takut, I'll Be On Your Side

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa suara dari Presiden Jokowi nantinya bisa membuat para pelaku yang diduga sebagai penganiaya bisa segera ditangkap dan diadili, mengingat mereka saat ini masih bebas.

"Inilah kesempatan paling bagus untuk bersuara dalam kasus Audrey agar pelaku yang diduga penganiaya segera ditangkap dan diadili. Bagaimana bisa dibebaskan dan tidak ditangkap. Walaupun masih di bawah umur tetap bisa diadili bukankah ada peradilan anak?" tambahnya.

Selain meminta Presiden Jokowi untuk ikut turun tangan, Hotman Paris juga berujar bahwa Kadiv Propam Mabes Polri menyelidiki oknum aparat terkait yang melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku terduga penganiayaan.

"Kepada Bapak Kadiv Propam Mabes Polri tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat kenapa 12 orang itu bisa bebas gitu saja? Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walaupun ada perdamaian," tutupnya.

Semoga aja kasus ini bisa segera diselesaikan oleh pihak kepolisian ya sob, dan para pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan mendapatkan hukuman setimpal atas tindakannya. #JusticeForAudrey (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest