Follow Us

Banyak Keluhan, Aturan Zonasi PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur Bakal Dirombak

Bayu Galih Permana - Jumat, 05 April 2019 | 12:43
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

HAI-Online.com - Semenjak adanya aturan zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah wilayah Indonesia, banyak pelajar SMP dengan nilai Ujian Nasional tinggi yang gagal melanjutkan pendidikan ke SMA ataupun SMK negeri favorit.

Hal itu sendiri terjadi karena pelajar-pelajar SMP dengan nilai Ujian Nasional tinggi tersebut nggak tinggal dalam zona rumusan pemerintah, yang otomatis menutup peluang mereka untuk masuk SMA ataupun SMK negeri favorit di daerah lain.

Seiring banyaknya keluhan soal aturan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pihaknya akan segera merumuskan peraturan gubernur (pergub) mengenai zonasi PPDB di SMA ataupun SMK Jawa Timur.

Seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com, pergub itu sendiri nantinya bakalan mengatur kuota persentase pemberlakuan zonasi yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 terkait PPDB.

Baca Juga : Viral Video Batman yang Ingin Bantu Polisi Tangani Kejahatan, tapi Ditolak

"Jadi, 90 persen siswa yang diterima di sebuah lembaga pendidikan SMA/SMK negeri itu dalam zona. 10 persenn-nya bisa diikuti di luar zona, seperti mereka yang berprestasi," terang Khofifah ketika ditemui di Gedung Grahadi, Kamis (4/4).

Nggak cuma pelajar dengan prestasi dalam bidang tertentu dan nilai UN tinggi, dengan adanya pergub baru itu, orang tua yang pindah domisili nantinya juga bakalan bisa mendaftarkan anak mereka di luar zonasi.

Maka dari itu, Khofifah menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera merilis pergub baru tersebut sehingga aturan itu bisa menjadi referensi bagi para peserta didik yang akan melanjutkan jenjang pendidikan ke SMA ataupun SMK.

"Sekarang kita sedang kita lakukan finalisasi pergubnya," tambah Khofifah.

Sementara itu, Saiful Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur mengatakan, pergub yang tengah digodok itu akan tetap mengacu pada Permendikbud 51/2018, apalagi aturan itu diketahui juga berasal dari Jawa Timur.

"Tetapi dalam hal ini kita tetap pakai zonasi 90 persen. Kalau pergub sudah bisa ACC (diteken) serta sudah ditelaah satu-satu, itu akan menjadi acuan PPDB provinsi tahun ajaran 2019-2020," ujar Saiful.

Kalau di daerah kalian sendiri gimana sob? Merasa terhambat nggak sih buat masuk ke SMA/SMK favorit karena adanya aturan zonasi PPDB? (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest