Alasan pihak kepolisian memulangkan Robertus karena ancaman hukuman yang menjerat dosen dari UNJ tersebut berada di bawah 2 tahun.
Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), tapi selesai riksa akan dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," terang Dedi pada Kamis (7/3), seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.
3. Klarifikasi Robertus Robert
Melalui sebuah video, aktivis HAM tersebut menegaskan bahwa lagu sindirankepada ABRI yang dinyanyikan saat melakukan orasi bukan dibuat olehnya, melainkan populer di kalangan gerakan mahasiswa pergerakan 1998.
Lagu itu sendiri dinyanyikan sebagai bentuk kritik yang ia lontarkan terhadap institusi ABRI pada masa lalu, dan nggak dimaksudkan untuk menghina TNI masa kini.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," dalam video tersebut.
Baca Juga : Seru Sih, Tapi Game 'Anthem' Bikin Konsol PlayStation 4 Rusak
4. Dikecam Organisasi Kemanusiaan, HAM, dan Advokasi Hukum
Sebanyak 15 organisasi di bidang kemanusiaan, HAM, dan Advokasi Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi dikabarkan mengecamkeputusan pihak kepolisian karena melakukan penangkapan kepada Robertus.
Ke-15 organisasi yang mengecam tindakan penangkapan Robertus Robert, di antaranya:
- KONTRAS
- YLBHI
- LBH Jakarta
- Imparsial
- Indonesian Legal Roundtable
- Lokataru Kantor Hukum dan HAM
- AJAR
- Amnesty Internasional Indonesia
- Protection Internasional
- hakasasi.id
- Perludem
- Elsam
- sorgemagz.com
- Solidaritas Perempuan
- Jurnal Perempuan
Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Apakah keputusan pihak kepolisian menangkap Robertus Robert udah tepat, atau malah melanggar hak kebebasan berpendapat? (*)