HAI-Online.com -Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merangkap sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Robertus Robert resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Penetapan Robertus sebagai tersangka ini merupakan buntuk aksi orasinya mengenai dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dalam Aksi Kamisan yang digelar akhir bulan Februari lalu (28/2).
Seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com, dalam orasinya tersebut Robert diketahui menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan oleh mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir ABRI pada masa lalu, ketika melakukan orasi di seberang Istana Merdeka pekan lalu.
Berikut HAI udah mengumpulkan buat kalian sejumlah fakta terkait kasus dosen UNJ, Robertus Robert yang harus berurusan dengan hukum setelah melakukan orasi mengenai dwifungsi ABRI.
1. Ditangkap Kamis (7/3) Dini Hari
Dikutip dari Tribunnews, pihak kepolisan telah mendatangi kediaman Robertus Robert untuk melakukan penangkapan, sebelum akhirnya dibawa ke Mabes Polri sebagai bentuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepastian mengenai penangkapan Robertus disampaikan oleh salah seorang peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," terang Papang melalui pesan singkat.
Baca Juga : Profesor Harvard Buktikan Kebahagiaan Bisa 'Dibeli' dengan Uang
2. Dipulangkan meskipun Berstatus Tersangka
Menurut Brigjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hulmas Polri menjelaskan bahwa Robertus akan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan, meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.