HAI-Online.com - Seperti yang kita tahu, dalam beberapa tahun terakhir pengguna sepeda motor di Indonesia diwajibkan untuk menyalakan lampu kendaraan mereka baik pada malam maupun siang hari.
Peraturan ini tertulis pada Pasal 107 Ayat 2 dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatakan bahwa pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Bahkan kalo pengendara motor nekat nggak menyalakan lampu utama pada siang hari, hukuman kurungan 15 belas hari atau denda paling banyak 100 ribu rupiah siap menunggu mereka loh sob.
Nah kebanyakan dari kalian pasti sampai saat ini masih bertanya-tanya, apa sih sebenarnya fungsi menyalakan lampu motor di siang hari?
Baca Juga : Berkat SMS Nyasar, Cowok Ini Jadi Diundang Seorang Nenek di Acara Thanksgiving 3 Tahun Berturut-Turut
Dilansir dari akun Instagram milik Satlantas Polres Berau, Kalimantan Timur, tujuan dari menyalakan lampu motor di siang hari adalah sebagai tanda bagi pengguna kendaraan bermotor lainnya untuk mengetahui kehadiran kita melalui kaca spion.
"Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat dan lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran kita mereka melalui spion," terang Satlantas Polres Berau seperti yang tertulis dalam akun Instagram mereka.
Hal ini dimaksudkan sebagai langkah antisipatif bagi pengendara kendaraan lainnya supaya nantinya mereka bisa melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Pengendara yang melihat kita akan bisa melakukan antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan," tambah mereka.
Wah, jadi sesimpel itu ya alasannya sob! Tapi walaupun sederhana, aturan Daytime Running Lights ini terbukti ampuh dalam mengurangi angka kecelakaan di Indonesia.
Bahkan, dengan adanya aturan DRL ini angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang sebanyak 20 persen, mantul nggak tuh? (*)