Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan izin pertunjukan musiksecara langsung namun terbatas seperti yangtertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadisparekraf Nomor 586 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan menjelaskan pertunjukan live musicdapat menyesuaikan jam operasional yang telah ditentukan di masa PPKM Level 3.
Semisal kegiatan usaha restoran, rumah makan, kafeatau bar dengan jam operasional mulai pukul 18.00 WIB dapat mengadakan pertunjukan musik hingga tengah malam dengan ketentuan tidak boleh melantai.
Namun untuk kegiatandisk jockey(DJ) dan operasional bar yang menyajikan minuman beralkohol tidak diperbolehkan selama PPKM Level 3.
"Kalo ada ketidakteraturan pengelola dan pemusiknya juga harus mengingatkan. Mereka harus punyakesadaran, kalo penonton itu tidak boleh melantai, minum minuman beralkohol dan tidak boleh berpindah tempat," ujar Iffan, Kamis (23/9/2021) ini.
Iffan menambahkan meski tidak ada batasan jumlah personel di panggung atau tempat pentas, Dinas Parekraf DKI Jakarta meminta musisi atau seniman, pengunjung dan pengelola untuk saling menjaga dan memiliki rasa tanggung jawab bersama dari digelarnya pertunjukan musik tersebut. (*)