Sejumlah Musisi Indonesia Desak PP Royalti Musik Dibatalkan, Ini Alasannya

Rabu, 22 Desember 2021 | 18:45
Change.org

PP Royati Musik tuai penolakan dari sejumlah musisi Indonesia

HAI-Online.com - Sejumlah musisi Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) menyatakan menolak peraturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021.

AMPLI sendiri telah menerbitkan sebuah petisi di laman Change.org untuk membatalkan aturan yang disahkan pemerintah Indonesia di tahun 2021 ini.

Dalam petisinya, AMPLI menilai peraturan ini malah merugikan musisi.

Masalahnya, menurut AMPLI, ada pada pusat data lagu dan musik bernama Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) yang dicanangkan pemerintah lewat peraturan ini.

"Tapi, bukannya membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik, SILM ini justru berpotensi merugikan kami," tulis AMPLI dalam petisi bertajuk 'Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai dari Royalti'.

Adapun, petisi yang diakui juga disampaikan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Pemerintah Republik Indonesia itu, turut memaparkan alasan utama sejumlah kalangan musisi menolak aturan pemerintah ini.

Pertama, kewenangan SILM ini diberikan kepada perusahaan atau lembaga privat. "Ini seperti melanggengkan praktik pengambilalihan fungsi negara oleh perusahaan yang terfokus pada profit," papar AMPLI.

"Bukannya dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 masalah royalti harusnya diurus dan ditangani secara transparan oleh lembaga-lembaga non-komersial, ya?"

Baca Juga: Prihatin Royalti di Industri Musik Saat Ini, Personel ABBA Björn Ulvaeus: Mending Jadi Insinyur

AMPLI juga menyorot adanya ketidakterbukaan pemerintah dalam menunjuk perusahaan swasta yang menjalankan SILM.

Alasan kedua, adalah dipatoknya potongan 20% dari hasil royalti musik yang ada di SILM.

"Padahal royalti tersebut sebelumnya juga telah dipotong 20% oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," tulis AMPLI.

"Belum selesai sampai di situ, perusahaan ini juga menjalankan peran pelaksana harian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti yang kebijakannya diputuskan tanpa melibatkan musisi dan pencipta lagu untuk persetujuan."

Baca Juga: Apple Music Berikan Royalti Dua Kali Lipat dari Spotify per Streaming

AMPLI kabarnya telah terbentuk tiga bulan lalu, dan berisikan puluhan musisi ternama Indonesia seperti antara lain Indra Lesmana, Hanny Lesmana, Anto Hoed, Melly Goeslaw, Once Mekel, Eki Puradiredja, Yovie Widianto, Pay Burman, Thomas Ramdhan, Bimo Sulaksono, Cholil Mahmud, Tompi, Eross Chandra, Endah Widiastuti. (*)

Tag

Editor : Alvin Bahar