HAI-Online.com - Indonesia menetapkan tanggal 9 Maret setiap tahunnya sebagai peringatan Hari Musik Nasional.
Tentunya banyak dari lo yang masih bertanya-tanya 'kok bisa tanggal tersebut dipilih sebagai hari untuk masyarakat Indonesia mengapresiasi kesenian musik'?
Sejarahnya ternyata begini, sob. Penetapan Hari Musik Nasional pada tanggal 9 Maret pertama kali diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013 silam.
Baca Juga: M Bloc Space Gelar Diskusi Permusikan di Hari Musik Nasional 2021 Secara Hybrid
Hal itu dilakukan dengan Presiden SBY mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Banyak pertimbangan yang mendasari penetapan Hari Musik Nasional.
Satu di antaranya bahwa musik sebagai ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang dapat merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional.
Meskipun baru ditetapkan pada tahun 2013, namun Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) sebenarnya telah mengusulkan peringatan Hari Musik Nasional sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.
PAPPRI mengusulkan hal ini melalui kongresnya yang ketiga di tahun 1998 dan kongres keempat di tahun 2002.
Namun, penetapan Hari Musik Nasional ini baru terwujud setelah satu dasawarsa.
Baca Juga: Andrea Turk, Cicit WR. Supratman Jadi Finalis Penghargaan Musik Akustik Dunia
Sejarah dari Tanggal 9
Melansir TribunnewsWiki.com, dipilihnya tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional adalah karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari lahirnya W.R. Soepratman, 9 Maret 1903.
Seperti banyak dari kalian ketahui, Wage Rudolf Soepratman menjadi salah satu sosok musikus penting tanah air. Beliau juga merupakan pencipta lagu kebangsaan Indonesia "Indonesia Raya".
Setelah menciptakan lagu tersebut, W.R. Soepratman ditetapkan sebagai pahlawan nasional karena dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia.
Namun, pemilihan tanggal tersebut menuai perdebatan.
Bukan soal layak tidaknya hari kelahiran WR Soepratman menjadi Hari Musik Nasional, melainkan karena sejumlah literasi menyebut tanggal lahir W.R. Soepratman selama ini keliru, bukan 9 Maret tetapi 19 Maret.
Dalam sebuah sumber mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan W.R. Soepratman lahir pada Kamis Wage, 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Diduga Plagiat MV Lay EXO, Young Lex Sebut Fans K-pop Otak Micin
Putusan tersebut tertanggal 29 Maret 2007.
Fakta yang sama juga terungkap dari film dokumenter karya Dwi Raharja berjudul Saksi-saksi Hidup Kelahiran Bayi Wage (1977), W.R. Soepratman lahir di Somongari pada 19 Maret 1903.
Namun, terlepas dari kontroversi tersebut, Hari Musik Nasional tetap diperingati pada tanggal 9 Maret setiap tahunnya.
Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013 di Jakarta.
Penetapan ini ditandai oleh dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Dalam Keppres tersebut, Presiden memutuskan bahwa; (1) Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret, (2) Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur, dan (3) Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)