HAI-Online.com -Setelah ditunggu-tunggu banyak pihak, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) baru-baru ini merilis PeraturanBSNP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional ( UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Selain mengatur soal Ujian Nasional Berbasis Komputer, peraturan yang dirilis oleh BNSP tersebut juga mencakup Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).
Lalu, apa saja isinya? BerdasarkanPeraturanBSNP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS PenyelenggaraanUN Tahun Pelajaran 2019/2020, berikut larangan dan tata tertib bagi peserta UNKP 2020 mendatang.
Baca Juga: Viral Kasus Minuman Floridina Meledak Saat Disimpan di Luar Lemari Es, Begini Penjelasan Produsen
Larangan bagi peserta UN
1.Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun,
2. Bekerja sama dengan peserta lain,
3. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal,
Baca Juga: Duh, Muak Jadi Korban Bullying, Siswa SMP Tembak Teman Sampe Tewas
4. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain ataumelihat pekerjaan peserta lain,
5. Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian,
6. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Tata Tertib
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai,
2. Bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujiansetelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir,
3. Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik,kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian,
4. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun didalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung,
5. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus,peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian,
Baca Juga: Berikan Pelajaran Soal Anatomi, Guru SD Ini Pakai Kostum yang Tampilkan Organ Dalam Manusia
6. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yangdisediakan oleh pengawas ruangan,
7. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal danidentitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya,
8. Jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUNdapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu,
9. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampulnaskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal,
10. Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atauLJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain,
11. Jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangannaskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat,
12. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati,
13. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian,
14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangandengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian,
Baca Juga: Jangan Salah Langkah, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Saat Daftar PPDB SMA 2020
15. Jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait,
16. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir,
17. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian,
18. Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Gimana, sekarang udah tahu kan sob? Jadi, jangan sampai dilanggar lho ya! (*)