Modifikasi Knalpot Motor, Siap-siap Kena Denda Rp250.000, Sob!

Jumat, 22 Maret 2019 | 19:25
Tribatanews/Polda Jateng

Motor dengan knalpot modifikasi yang diamankan polisi

HAI-online.com -Salah satu modifikasi cukup yang sering dilakukan oleh pemilik motoradalah mengganti knalpot asli bawaan pabrikdengan knalpot brong.

Namun, penggunaan knalpot bronginikerapdikeluhkan banyak masyarakat karenamenimbulkan kebisingan saat pengendaranya melintas di jalan.

Melihat hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasirmengatakan, polisi berhak menilang setiap kendaraan bermotor knalpotnya nggak sesuai standar.

"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga : Razia Plat Nomor Digelar, Ini Model-Model Plat yang Diincar Polisi

Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

Adapun, persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Spefikasi teknis tidak boleh bertentangan," katanya.

Baca Juga : Daftar Istilah Unik yang Sering Digunakan Saat Balapan Liar

Pada Pasal 48 Ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas dari susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan layak jalan terdiri dari emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Editor : Alvin Bahar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya