SIM C Milenial Semakin Penting, Jumlah Kecelakaan Pelajar SMA Terus Meningkat!

Senin, 25 Februari 2019 | 09:35
iStockphoto

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

HAI-Online.com – Isu Millenial Road Safety Festival yang menggandeng kaummilenialuntuk bisa tertib berlalu lintas sepertinya harus betul-betl dikampanyekan pihak Korlantas Polri.

Pasalnya semakin hari, makin banyak jumlah kecelakaan yang melibnatkan para pelajar SMA. Selain jadi korban, kaum milenial ini juga terindikasi yang paling banyak melanggar lalu lintas karena nggak/belum punyasurat ijin mengemudi atau SIM.

Seperti kejadian di KabupatenManggarai dan Manggarai Timur (Matim) di Kupang, sejumlah pelajar ketangkap membawa sepeda motor tanpa memiliki SIM dan kelayakan mototnya tidak lengkap telah membuat orang lain terluka dan meninggal dunia.

Baca Juga : 80 Persen Bodi Lepas, Begini Kondisi Terakhir Motor yang Dirusak Orang Kena Tilang

Catatan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi selama Februari 2019, hampir semua pelakunya adalah pelajar SMA.

“Semua mengendarai motor dengan kecepatan tinggi lalu tidak mengenakan helm dan tidak punya SIM,” jelas Kapolres Cliff mengaku kepada Pos kupang, Minggu (24/2/2019) kemarin.

Korban yang ditabrak sampai ada yang meninggal dunia di TKP dan mengalami luka-luka berat. Para pelajar SMA di Kupang yang tercatat banyak melakukan pelanggaran lalu lintas antara lain di Kota Ruteng dan Borong.

“Kami akan evaluasi tentang langkah apa yang akan kami lakukan (ke pelajar). Kami akan tingkatkan patroli dan pendekatan ke sekolah-sekolah. Kami akan rumuskan program apakah pelajar SMA yang bawa motor orangtuanya kita panggil atau kepala sekolahnya kita panggil. Ini akan kami evaluasi,” kata Kapolres Cliff. lagi

Tak cuma di Kupang, di kota pelajar, Yogyakarta pun kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anakdibawahumur banyak terjadi di Gunungkidul.

Kecelakaan di Kota Pelajar Meningkat!

"Jumlahnya sangat banyak sudah seperti wabah penyakit," kataKasatlantas, Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko saat dihubungi Tribunjogja.com, Minggu (24/1/2019) kemarin.

Mega mengatakan anak-anak dibawah umur di Gunungkidul masih banyak yang nekat mengendarai kendaraan bermotor padahal mereka belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ada beberapa faktor mengapa anak-anak tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, pertama dari segi fisik masih belum mumpuni, dan kedua dari segi psikologisnya juga belum matang. Itulah mengapa SIM diberikan kepada orang diatas 17 tahun karena sudah memenuhi kriteria dari segi fisik maupun psikologis sudah matang," katanya.

Baca Juga : OJK Susun Aturan Baru yang Mungkinkan Pelajar Untuk Ikut 'Main' Saham

Sistem Zonasi Sekolah?

KoranMadura

Parkir motor SMA

Baca Juga : Gara-gara Viral Parkiran Motornya Rapi, SMAN 4 Tangsel Didatengi JKT48

Faktor lainnya adalah belum terlaksananya tujuan sistem zonasi sekolah, dimana sekolah anak-anak dekat dengan tempat tinggalnya seharusnya tak perlu mengendarai motor ke sekolah.

“Seharusnya tidak ada alasan lagi untuk anak-anak membawa sepeda motor ke sekolah karena sudah diberlakukan sistem zonasi, dimana sekolah anak-anak dekat dengan rumah,” katanya lagi.

“Namun, untuk antisipasi kami sudah ada beberapa program seperti polisi sahabat anak untuk usia kelompok belajar sedangkan untuk usia SMP dan SMA ada program patroli keamanan sekolah, selain itu ada program satu sekolah dua polisi," jelasnya lagi.

Makadari itu, program Millenial Road Safety Festival harus gencar datang ke Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia untuk mengajak siswa-siswi membuat SIM dan yang terpenting nggak cuma punya lisensi, namun proses tes dan edukasi lalu lintas bisa dijalankan bersama-sama.

Nah, kegiatan ini seperti yang HAI pernah bahas, akan dimulai pada Maret 2019, dan tahap awal fokus di masing-masing Ibu Kota Provinsi.

Namun, nggak semua siswa bisa membuat. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan bahwa, siswa-siswi kelas 11 dan 12 yang sudah berusia 17 tahun yang diperbolehkan membuat atau memperpanjang SIM, sebagai salah satu syarat ketika membawa kendaraan bermotor.

"Kita akan memberikan pelayanan membuat SIM ke sekolah-sekolah, namun dengan catatan semua persyaratan yang sesuai dengan undang-undang harus dipenuhi," ujar Irjen Pol Refdi Andriseperti dikutip dariKompas.com

SIMini dibuat dengan desain dan motif khusus atau Korlantas sendiri menyebutnya sebagai SIM Milenial.Yang manamemang ditujukan untuk kaum milenial, agar bisa tertib berlalu lintas dan paham tentang rambu lalu lintas.

Baca Juga :Polisi Cina Berhasil Menangkap 7 Orang Pencuri Batu Meteor Seberat 2 ton

"Sebelum membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM, para siswa-siswi itu akan diberikan pelatihan mengenai keselamatan berkendara, atau cara berkendara yang benar agar ketika membawa motor atau mobil bisa tertib," kata Irjen Pol Refdi Andri.

Programini diberikan karena banyak anak di zaman sekarang yang beranggapan bahwa membuat SIM itu sulit dan proses birokrasinya berbelit-belit, sehingga menjadi malas sampai akhirnya tidak punya SIM.

SIM Milenial ini, hanya untuk permohonan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM C atau buat sepeda motor. Jadi, yang belum punya ayo bikin sob, jangan pakai calo #eh! (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya