"Realitas khayalan ini akan jadi realitas konkret jika pasal karet RUU Permusikan disahkan #TolakRUUPermusikan," tulisnya sambil kembali memberikan contoh kasus.
2)”Naik motor gede enak bisa mengosongkan jalanan..” Dgn lirik itu pemusik bs dilaporkan polisi oleh organisasi moge, jk ada anggota moge nggak suka ke pemusik tersebut.Realitas khayalan ini akan jd realitas konkret jk pasal karet RUU Permusikan disyahkan #TolakRUUPermusikanSujiwo Tejo pun menyarankan supaya DPR membuat Undang-undang Tulisan Bokong Truk karena bisa menimbulkan ketersinggungan apabila ditanggapi secara serius.— Jack Separo Gendeng (@sudjiwotedjo) 4 Februari 2019
"Ndak usah syair lagu aja. Kenapa gak sekalian bikin 'UU Tulisan-tulisan Bokong Truk'... Bikin pasal karet penistaan juga... Pasti banyak janda/kembang desa lapor polisi gegara ditersinggung-tersinggungkan oleh yg bayar dia agar melapor. #TolakRUUPermusikan," tambahnya.
3) Ndak usah syair lagu aja. Kenapa gak sekalian bikin “UU Tulisan2 Bokong Truk”... bikin pasal karet penistaan juga .. pasti banyak janda/kembang desa lapor polisi gegara ditersinggung-tersinggungkan oleh yg bayar dia agar melapor.#TolakRUUPermusikanKalau menurut kalian gimana nih? RUU Permusikan sendiri sebaiknya dicabut atau direvisi setelah mendapatkan banyak penolakan dari berbagai macam pihak? (*)— Jack Separo Gendeng (@sudjiwotedjo) 4 Februari 2019