HAI-Online.com - Belakangan lagi ramai banget nih sob di media sosial soal video kopi yang mudah terbakar. Masyarakat pun jadi bertanya-tanya terkait keamanan kopi itu untuk dikonsumsi. Nih, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kasih klarifikasi hal tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, melalui situsnya BPOM rilis keterangan resmi. Pihak BPOM menegaskan kopi cap Luwak yang videonya beredar itu udah dipastikan standar mutu keamanannya. Kopi itu juga udah dapat izin edar bro dari BPOM. Ya jadi emang layak dan aman buat dikonsumsi.
Kenapa mudah terbakar?
BPOM bilang kalau itu lantaran produk berbentuk serbuk. Sesuatu yang berbentuk serbuk punya karakter ringkan, berpartikel halus, mengandung minyak, dan berkadar air rendah. Jadi bikin mudah terbakar dan menyala ketika terkena api.
BPOM mengimbau masyarakat nih bro untuk memastikan sebuah produk aman dikonsumi atau nggak dengan cek kemasan, label izin edar, dan tanggal kadaluwarsa (KLIK).
Lo bisa juga kok baca informasi lengkapnya di Instagram resmi BPOM. Penjelasannya terkait kopi gula krimer, yaitu:
1. Berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula primer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer, nabati, dan kopi bubuk instan
Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.
2. Dalam video tampak bahwa produk kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan, dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.
Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar-atom karbon), kadar air rendah,terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api.
3. Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigum kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti pangantersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.
4. BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadpa semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.
Apabila produk pangan sudah memiliki nompor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.