HAI-Online.com - Sebagai pengguna jalan, mungkin lo pernah lihatgaris kuning model zigzag di pinggir jalan.
Tapi nyatanya belum banyak yang tahu fungsinya, makanya masih banyak kendaraan yang ngelakuin pelanggaranmarka ini.
Marka jalan ini punya nama marka berbiku-biku, bukan salah ketik dari kata bersiku, sob. Soalnya dari KBBI arti berbiku adalah "mempunyai (ada) lipatan (pada tepi kain dsb); bertakik; bergerigi".
Lalu apa fungsi marka berbiku ini ini sebenarnya?
Marka jalan berbiku-biku dengan cat berwarna kuning ini fungsinya sebagai penegasan dilarang parkir buat pengendara roda empat dan pengendara roda dua.
Tapi masih banyak petugas yang nemuin pelanggaran marka itu dan dianggap belum efektif buat menekan pelanggaran pengendara yang parkir di bahu jalan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (28/8/2018).
BACA JUGA:Bermodal Mesin Ferrari, Pria ini Bikin Model F1. Begini Jadinya!
Hingga saat ini, masih ada pengendara roda empat yang masih parkir di bahu jalan, meskipun sudah dipasang marka jalan berbiku-biku.
"Apalagi di Jalan Gandawijaya dan Jalan Dustira. Kalau mau ada penertiban baru kosong yang parkir, jadi masih kucing-kucingan. Tapi kita selalu coba lakukan patroli," ujarnya dilansir dari Gridoto.com.
Menurut Endang, hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat Kota Cimahi yang belum tahu fungsi marka garis berbiku-biku tersebut.
Untuk itu, Dishub Kota Cimahi bakal rutin ngasih sosialisasi di setiap kesempatan biar masyarakat nggak ngerasa aneh dengan adanya marka itu