Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Cari Parkir, Mobil Ini Malah Masuk ke Lubang! Apa Penyebabnya?

Rian Sidik - Senin, 28 Mei 2018 | 20:00
Masuk Lubang, Dong!
Dok. Satlantas Jakarta Barat

Masuk Lubang, Dong!

HAI-Online.com - Kalo lagi nyetir, fokus kita emang nggak boleh hilang. Skip sedikit aja, bisa fatal akibatnya. Contohnya aja seperti sebuah kecelakaan tunggal yang terjadi di kawasan Tajung Duren, Jakarta Barat.

Seperti informasi yang HAI kutip dari Kompas.com, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia menyebut, penyebab terperosoknya mobil Daihatsu Xenia ke lubang galian akibat pengemudi mobil tersebut, Januar Nurman (71), nggak berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.

Diketahui, insiden tersebut terjadi di Jalan Susilo I Nomor 26, Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu (27/5/2018) pukul 08.30 WIB.

"Jadi, belakangnya lubang ada mobil parkir paralel dan di depannya juga ada. (Mobil) kakek ini langsung kejeblos. Dipikirnya ada space untuk dia parkir di sela-sela itu," kata Rensa, kepada Kompas.com, Senin (28/5).

CEK JUGA NIH:Ngeri! Seniman ini Bikin Tokoh Kartun yang Lucu jadi Menyeramkan

Akibat kejadian tersebut, separuh badan mobil Januar dari mulai bagian depan hingga tengah masuk ke dalam lubang galian. Januar berhasil di evakuasi warga dengan cara keluar dari pintu tengah.

Sementara mobil Januar kemudian ditarik dengan bantuan mobil derek dan bekho. Setelah memeriksa pemborong, Rensa mengatakan, galian tersebut merupakan proyek pemerintah daerah untuk pipa kabel juga listrik dan gas kedepannya. Proyek galian telah berjalan satu bulan.

"Dari pihak pemborong bilang 'Pak itu galian ada di beberapa tempat, setiap 25 meter tempat kita kasih garis hitam kuning kayak police line'. Si pemborong juga bingung ditrabas (mobil Januar)," ujar dia.

Januar setelah dievakuasi nggak mengalami luka mengingat saat berkendara mengenakan sabuk pengaman. Sedangkan mobil mengalami ringsek di bagian depan dan kaca pecah.

"Ternyata begitu kita cek, si kakek enggak ada luka dan setelah di cek MRI ataupun X-Ray dan lainnya dibawa ke dokter, dibawa sama pemborong. Nggak ada obat juga, langsung boleh pulang dari RS Royal Taruma," kata Rensa.

Dari kejadian ini, Rensa menambahkan nggak bisa memberikan sanksi Pasal 360 tentang Kecelakaan Lalu Lintas atau Pasal 359 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian karena korban tidak mengalami luka dan sehat.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x