Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kenapa Sih Kita Harus Registrasi Ulang Kartu SIM? Ini Kata Kepolisian

Alvin Bahar - Rabu, 01 November 2017 | 08:30
Langsung Dicoba, Lho....
Alvin Bahar

Langsung Dicoba, Lho....

HAI-ONLINE.COM - Kenapa sih kita harus registrasi ulang kartu SIM? Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kewajiban registrasi ulang kartu SIM berpengaruh positif pada upaya menekan tindak pidana.

Sebelumnya, polisi kerap menemui kendala kalo berkaitan dengan nomor ponsel yang nggak teregistrasi.

"Karena memang nggak teregristrasi sebelumnya sehingga untuk kami ungkap peristiwa pidana, mencari orang kami mengalami kendala," ujar Ari, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Dengan adanya sistem pendataan yang baru, maka lebih mudah mendata nomor-nomor tersebut.

Cek deh: Ini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar untuk Semua Operator

Misalnya, seringkali ada informasi umum dari pemerintah yang disebarkan secara nasional lewat SMS. Maka, pesan tersebut akan lebih mudah disebar merata.

"Mungkin dengan ada profilnya ini bisa disampaikan. Ini bukan domain saya, tapi sangat bermanfaat," kata Ari.

Registrasi ulang itu memuat nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.

Ari berharap informasi tersebut tetap tersimpan dalam sistem dan nggak bocor serta berpotensi disalahgunakan.

"Yakin saja pemerintah enggak jahat sama masyarakat dan ada polisi yang bakal mengawalnya," kata Ari.

Registrasi kartu SIM prabayar mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017. Paling lambat registrasi dilakukan hingga 28 Februari 2018.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomot 14 Tahun 2017.

Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. kalo nggak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x