Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perhatian! Neduh Sembarangan Waktu Hujan Bisa Ditilang

- Jumat, 16 Februari 2018 | 06:00
Siapin Jas Hujan Selalu, Guys!
Hai Online

Siapin Jas Hujan Selalu, Guys!

HAI-Online.com - Hayo, siapa yang punya kebiasaan neduh kalo hujan? Ya, wajarlah kalo kita lagi naik motor lalu tiba-tiba hujan dan butuh tempat berteduh.

Tapi, ada hal yang mesti kita semua tau sola urus neduh meneduh ketika hujan nih. Beberapa tempat favorit buat neduh adalah jembatan layang, underpass, atau di bawah jembatan penyeberangan.

UDAH TAU BELUM?Tips Mencari Mobil Bekas Murah yang Berkualitas, dari Harga Rp 25 Juta – Rp 80 Jutaan

Nah, kondisi ini kerap kali membuat lalu lintas terganggu. Soal berhenti ini, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lho.

Yap, bener banget, ada hukumnya, bro! Pada pasal 118 diterangkan bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan kecuali, terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh.

WAJIB SELALU DIBAWA: Buat yang Belum Tau, Ini Dia 5 Tips Memilih Jas Hujan yang Baik

Kemudian masih pada pasal yang sama, dilarang berhenti pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Terakhir kendaraan dilarang berhenti di jalan tol.

Soal berhenti sembarangan ini juga sudah diatur denda dan pidananya. Pada pasal 287 ayat tiga, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti pada pasal 106 ayat 4atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bisa juga pasal 282 digunakan untuk kasus ini. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pengguna jalan yang nggak mematui perintah yang diberikan petugas kepolisian dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadi persiapkan kebutuhan berkendara selama musim hujan seperti jas hujan dan sepatu untuk berkendara di tengah guyuran air.

Berhenti sementara untuk menggunakan jas hujan, selama nggak mengganggu orang lain, masih dapat dimaklumi lah, yah.

Tapi, ketika sudah membuat kemacetan dan mengganggu siap-siap tilang yang akan diberikan. Nyusahin orang itu mah, bikin macet!

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x