Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Kalo nggak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor nggak bisa digunakan lagi.
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar"