HAI-online.com - Lo yang suka saling ejek di grup WhatsAppmesti hati-hati ini. Pasalnya, admin dan anggota grup WhatsApp atau media sosial lainnya kalau terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bisa dipenjara.
Contoh pelanggaran UU ITE tersebut adalah soal pencemaran nama baik. Jadi, kalau di grup yang kamu huni ada anggota yang merasa nama baiknya dicermarkan lalu melaporkannya, maka laporannya bisa diproses.
(BACA:Ini Dia Alasan Kenapa Indonesia Nggak Maju-maju Dalam Sains dan Teknologi)
“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” terang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kepada Kompas.com
“Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” imbuhnya
Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3. Selain itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman.
Hati-hati, ya, bro. Jaga kelakuan di mana pun lo berada!