Mulai 1 September 2017, kepolisian wilayah Surabaya, Jawa Timur mulai melakukan sosialisasi program tilang melalui kamera CCTV.
Wah, gimana caranya? Jadi teknisnya gini, nanti ada petugas polisi yang datang ke rumah pengendara yang melanggar lalu lintas.
Penindakan dimulai Oktober 2017 dan selama bulan ini hanya sosialisasi dan bagi pengendara yang melanggar akan dikirimkan surat teguran.
Selain Surabaya, menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, program itu akan diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia.
"Tetapi tahap awal dilakukan di masing-masing kota besar dulu, setelah itu bertahap untuk menyeluruh," ujar Royke saat dihubungi Otomania.com, Senin (4/9).
Targetnya, lanjut Royke dalam lima tahun ke depan sudah diterapkan dari Sabang sampai Merauke. Bahkan, akan diterapkan di jalan bebas hambatan.
"Sebagian jalan tol di Jakarta sudah ada yang menerapkan CCTV, dalam hal ini melakukan tilang kepada pelanggar batas kecepatan," kata Royke.
Artikel ini pertama kali ditayangkan di Otomania, dengan judul artikel Tilang Lewat CCTV Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia