Follow Us

Dumolid Bukan Narkoba, Tapi Kenapa Tora Sudiro Ditahan Ya?

Alvin Bahar - Jumat, 04 Agustus 2017 | 06:39
Tora Sudiro Takut Kalah Ganteng Akting Bareng Abimana Di Warkop DKI
Alvin Bahar

Tora Sudiro Takut Kalah Ganteng Akting Bareng Abimana Di Warkop DKI

Struktur Kimia Dumolid (nist.gov)
Benzo nggak dikategorikan sebagai narkotika. Obat tersebut digolongkan sebagai psikotropika golongan IV.

“Obat ini boleh digunakan. Dasar penggunaannya harus ada indikasi dokter. Bukan beli sendiri,” kata Andri saat dihubungi Kompas.com, malam ini.

Yap, kalo nggak ada indikasi dari dokter, penggunaan Benzo termasuk ke dalam kategori penyalahgunaan.

"Tanpa indikasi dari dokter, nggak ada bukti kunjungan dokter, dia nggak sesuai dengan anjuran dokter. Berarti penyalahgunaan obat,” kata Andri.

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sayangnya, pengawasan terhadap penjualan Benzo cukup lemah. Masyarakat awam bisa mendapatkannya secara mudah melalui penjual obat online.

Andri berharap penjualan obat penenang seperti Benzo dapat ditertibkan sehingga penyalahgunaan psikotropika ini akan menurun.

“Sudah sering ketemu yang pemakainnya nggak sesuai. Kalau diberikan berdasarkan indikasi berguna sekali,” ujar Andri.

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "Dumolid Bukan Narkotika, Kenapa Tora Sudiro Ditangkap Karenanya?"

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest