“Ada dua laporan masuk dari dua pihak yang berbeda, dari pihak mahasiswa melaporkan mengenai tindakan pemukulan, kemudian laporan dari pihak Unsri yaitu diduga pengrusakan aset kampus” ujar AKP. Agus Sunandar, Kasatreskrim Polres Ogan Ilir kepada LPMGS saat tim GS temui di ruang kerjanya.
“Laporan dari kedua belah pihak akan kami tampung dulu, karena kami tidak punya hak melarang orang untuk melapor” sambung Kanit 4 IPTU. Sondi.
“Terkait dugaan terlibatnya anggota kepolisian dalam pemukulan mahasiswa, tetap akan kami proses jika memang terbukti oknum tersebut bersalah” tutup Agus Sunandar.