Di masa penerimaan mahasiswa baru ini, temen-temen kita di Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan, malah mesti mengurusi kasus, nih. Presiden Mahasiswa (Persma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri, Rahmad Farizal, dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir oleh rektorat kampus mereka sendiri.
Gara-garanya, pihak rektorat menganggap bahwa aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa saat demo tentang uang kuliah akhir Juli lalu.
Dilaporkan Atas Empat Tuduhan
Lewat surat resminya, pihak Unsri memperkarakan Rahmad Farizal atas empat tuduhan:
- pengurajan kebencian terhadap rektor
- mengancam untuk membakar aset negara
- mempermalukan rektor dan senat universitas sriwijaya dalam acara resmi
- pelanggaran huku atau undang-undang dan etika.
Tudingan tersebut diterima oleh pengurus BEM Unsri melalui surat resmi bernomor tertanggal 3 Agustus 2017 yang ditandatangani atas nama Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik Zainuddin Nawawi yang isinya perihal status mahasiswa inisial RF.
Polisi Masih Mendalami Kasusnya
Surat dengan nomor 1252/UN9/DT.PE/2017 tertanggal 3 Agustus 2017 itu ditembuskan juga kepada Menristek Dikti, Dirjen Belmawa (pengelola bidik misi), Dekan FT Unsri dan Ka Progdi Teknik Elektro.
Sementara pihak polisi mengaku sudah menerima surat tersebut dan sekarang ini sedang mendalami kasus.
"Ya, kita masih mendalami, masih dilakukan upaya penyelidikkan, apakah adanya pelanggaran pidana pengujaran kebencian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut, terkait yang dituduhkan oleh pihak Rektorat Unsri. Yang pasti kita masih selidik dulu sembari memintai keterangan dari mereka. Perlu saya sampaikan, masih tahap selidik ya, belum sidik," kata AKBP Arief, Selasa (2/8) kepada Tribun
Berawal Dari Demo Uang Kuliah
Kapolres juga menyebut bahwa pelaporan ini terkait demo tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) beberapa waktu lalu. Sejumlah mahasiswa semester 9 yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli UKT sempat menggelar aksi damai dan penggalangan koin untuk rektor Unsri sebagai bentuk protes.