Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang, belum lama ini dilaporin ke polisi lantaran dianggap melakukan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian lewat video di channel YouTubenya. Kaesang dilaporin oleh salah satu warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat.
Nah, dari kasus tersebut ada beberapa fakta menarik yang bisa kita tarik. Biar nggak dikatain kudet (kurang update), mending langsung cek fakta soal kasus pelaporan Kaesang berikut ini.
1. Dilaporin Karena Kata ‘Ndeso’
Kaesang Pangarep memang pernah mengunggah video blog pada 27 Mei 2017. Nah, dalam video berdurasi 2 menit 41 detik itu, awalnya Kaesang menyinggung soal ada oknum yang sukanya meminta-minta proyek pemerintah. Setelah itu, Kaesang juga menyinggung soal pentingnya menjaga generasi muda dari hal-hal negatif. Dalam video itu, kata ‘Ndeso’ diucapkan Kaesang sebanyak tiga kali.
2. Pelapor Kaesang, Ternyata Berstatus Tersangka
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bactiar, pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat, ternyata berstatus tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hero menyampaikan bahwa Hidayat disangkakan atas dugaan hate speech.
“Kasusnya sama, hate speech juga terhadap Kapolda Metro waktu (aksi) 411,” ujarnya.
3. M. Hidayat Nggak Tau Kalau Kaesang Ternyata Anaknya Jokowi
Sang pelapor, Hidayat, ternyata nggak tau kalau cowok yang dilaporkannya ke polisi adalah anak bungsu Presiden Joko Widodo. Dalam laporannya, dia mengaku hanya menyertakan bukti video.
“Siapa pun itu, mau anak presiden maupun nggak, yang jelas saya sudah laporkan,” ucapnya.
4. Pelapor Kaesang Pernah 60 Kali Bikin Laporan ke Polisi
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, pelapor kaesang sudah sering bikin laporan. Nggak tanggug-tanggung, laporannya sudah sebanyak 60 kali!