Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Remaja Mucikari Ditangkap Polisi

- Jumat, 23 September 2016 | 12:06
Prostitusi Online
Hai Online

Prostitusi Online

Guys, belum lama ini, HAI mendapatkan kabar kalau Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga remaja berusia 18 dan 20 tahun yang selama ini rupanya menjadi mucikari dan memperdagangkan anak di bawah umur (16 dan 17 tahun) secara online. Remaja yang berperan jadi mucikari dalam kasus ini diketahui bernama Edo (20 tahun), Nu (20 tahun), dan Odi (18 tahun). Nah, kabar yang lebih mengejutkan lagi, praktik prostitusi ini faktanya melibatkan beberapa remaja dan iklan prostitusi remaja ini disebar lewat media sosial. Duh!

"Tersangka sudah menjalankan aksinya sekitar enam bulan dengan mengiklankan prostitusi melalui akun Facebook Alvin Maulana. Mereka mengiklankan dapat menyediakan anak di bawah umur. Kami berhasil menangkap tersangka dalam sebuah operasi penyamaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Surawan dalam ekspose di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (21/9/2016).

Waktu ditangkap di Hotel Grand Zuri, Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Edo kedapatan membawa D (16 tahun) dan G (17 tahun) yang dibayar 3 juta buat sekali “kencan” singkat. Nantinya, 2 juta dari uang itu mesti dikasih ke mucikari, dan korban bakal dapet sisanya. Waktu polisi mengorek keterangan lebih lanjut dari D dan G, terungkap fakta bahwa ada dua mucikari lain, bernama Nu dan Odi.

Nu dan Odi kemudian ikut ditangkap di Hotel I Shine, Jalan Sudirman, yang berjarak sekitar 150 meter dari Grand Zuri. Di hotel itu keduanya dikenal sering “menawarkan” anak-anak di bawah umur dengan tarif Rp 1 juta. Dari Nu dan Odi, polisi akhirnya menangkap tiga orang cewek yaitu W (19 tahun), T (18 tahun), dan L (19 tahun). Ketiganya berasal dari Kota Pekanbaru. Nah, kabarnya, selain menjadi mucikari, Edo dan Odi juga terlibat dalam prostitusi. Pelanggannya adalah kaum sejenis atau sesama laki-laki.

"Para tersangka mencari korban yang putus sekolah yang direkrut lewat kenalan biasa dan media sosial. Korban ditawari pekerjaan menjadi penghibur dengan bayaran tertentu. Untuk para korban, kami sudah menghubungi orangtuanya dan akan memberi pendampingan psikolog," ujar Surawan.

Sebelum kejadian ini, penangkapan tersangka kasus prostitusi daring di Pekanbaru juga udah pernah dilakukan sama Polda Riau pada awal Oktober 2015 lalu. Waktu itu, polisi menangkap mucikari bernama Dionaldo yang “nawarin” cewek lewat media sosial, kayak Path, Whatsapp, dan Twitter. Terus pada pertengahan Februari 2016, Dionaldo divonis 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Duh, makin hari makin ada-ada aja, nih, kasus beginian. Sebagai teman yang baik, HAI cuma mau bilangin, sih, jangan sampai kita-kita ikut-ikutan hal kayak gini ya, bro. Ngeri! (Harian Kompas/SAH/WHO)

Source : Harian Kompas

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x