Follow Us

Nih! 5 Fakta Helm Yang Harus Kamu Ketahui

- Jumat, 02 September 2016 | 10:30
Ilustrasi helm
Hai Online

Ilustrasi helm

Apa sih helm itu? Helm adalah alat pelindung kepala pengguna sepeda motor dari benturan atau saat terjatuh. Iya, jawaban itu benar banget, tapi nyatanya banyak juga lho fakta lain seputar helm yang kudu kamu ketahui seputar piranti ini.

1. Helm Bisa Kadaluarsa

Nggak cuma susu atau makanan yang bisa kadaluarsa. Helm juga punya batas pemakaian, lho. Itu lantaran material dari alat pelindung tersebut juga bisa berkurang daya tahannya lantaran terkena berbagai kondisi, seperti panas, hujan, atau terjatuh. Nah, idealnya, pemakaian helm itu selama jangka waktu 2-4 tahun tanpa jatuh.

2. Jatuh Mengurangi Umur

Nggak cuma bisa kadaluarsa, helm yang jatuh pun, masa aktifnya berkurang, bro. Nah, kalau udah jatuh sebanyak tiga kali, idealnya kita kudu ganti helm yang baru. Makanya, kita harus menaruh piranti tersebut di tempat yang aman, atau dititipkan.

Selain awet masa pakai, nyatanya helm yang ditaruh di tempat aman juga terhindar dari pencurian kan? Satu lagi, jangan sekali-kali menaruh helm di atas tangki bensin, pasalnya uap bensin bakal membuat bantalan helm yang terbuat dari Styrofoam menjadi cepat rusak.

Baca juga: Memperlakukan Helm Secara Istimewa

3. Helm Bikin Stress

Kalau ini bukan soal stress karena lihat model atau harganya, stress ini maksudnya secara harafiah, yaitu stress yang dialami ketika mendapat tekanan. Helm yang terlalu lama dipakai, berakibat stress bagi pemakainya. Ini lantaran penggunaan helm bikin suhu kepala jadi lebih panas. Bayangin, deh kalau pas macet, terus abis putus sama pacar, udah pasti emosian, kan?

4. Pemakaiannya, Diatur Undang-Undang

Pada 1971, Kapolri ke-5 Hoegeng Imam Santoso sempat mencetuskan pentingnya memakai helm di jalan raya, yang berujung pada penolakan di masyarakat. Namun, pada 1992, akhirnya penggunaan helm diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Meski tahun 1994 sudah diatur, nyatanya penggunaan helm belum punya standar khusus. Maknya, pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm berstandar SNI.

5. Ketika Terbentur, langsung pecah

Kalo ember yang bagus itu nggak pecah ketika kena benturan atau saat jatuh, tapi ember beda halnya sama helm. Yang bagus itu malah yang ketika kena benturan atau jatuh, helm itu terbelah menjadi dua bagian. Lah? Iya bro, kan fungsinya emang untuk peredam, ketika kepala kena benturan, si helm yang ngalah dengan membelah dirinya, amoeba kali. Coba bayangin kalau kepala kita dilindungin sama helm yang keras bin anti pecah, bisa-bisa kepala kita yang pecah di dalam, amit-amit deh. (eko)

Editor : Hai Online

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest