Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Turki Minta 9 Sekolah di Indonesia Ditutup, Apa Kata Pemerintah?

Alvin Bahar - Senin, 01 Agustus 2016 | 05:00
Bendera Turki
Alvin Bahar

Bendera Turki

Kudeta Turki yang gagal ternyata berdampak juga sama lembaga pendidikan kita. Pemerintah Turki menyebut ada sembilan lembaga pendidikan di Indonesia yang terkait dengan Organisasi Teroris Fethullah (FETO). Turki minta sembilan sekolah itu ditutup!

"Hal ini penting untuk menyatakan bahwa setelah upaya kudeta yang dilakukan oleh organisasi teroris FETO, sejumlah negara memutuskan untuk menutup sekolah-sekolah yang berafiliasi dengan itu," demikian bunyi pernyataan yang dirilis di laman Kedutaan Besar Turki untuk Indonesia, Kamis (28/7).

Kesembilan lembaga pendididikan tersebut adalah Pribadi Bilingual Boarding School yang berada di Depok dan Bandung.

Lalu, Kharisma Bangsa Bilingual Boarding School di Tangerang Selatan, Semesta Bilingual Boarding School di Semarang, dan Kesatuan Bangsa Bilingual Boarding School di Yogyakarta.

Siswa-siswi SMA Kharisma Bangsa Bilingual Boarding School
Kemudian, Sragen Bilingual Boarding School di Sragen, Fatih Boy’s School dan Fatih Girl’s School di Aceh, serta Banua Bilingual Boarding School di Kalimantan Selatan.

Terus, apa kata pemerintah?

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, Indonesia nggak akan memenuhi permintaan Pemerintah Turki agar menutup sejumlah sekolah di Tanah Air.

Turki meminta sejumlah sekolah tersebut ditutup karena terindikasi dengan organisasi ulama Fethullah Gulen, tokoh yang dituding berada di balik kudeta atas pemerintahan Presiden Turki Recep Tayip Erdogan beberapa waktu lalu.

"Tentunya kita nggak mau urusan dalam negeri kita dicampuri oleh siapa pun," kata Pramono di Kantor Setkab, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Pramono Anung menegaskan, Indonesia adalah negara yang demokratis, negara yang menjunjung tinggi atau mengedepankan politik bebas-aktif.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Foto: Fabian Januarius Kuwado
kalo memang sekolah yang dilarang oleh Pemerintah Turki tersebut tak melanggar hukum apapun yang ada di Indonesia, maka pemerintah tak akan menutupnya.

"Urusan dalam negeri Indonesia menjadi tanggung jawab Indonesia, termasuk yang secara resmi diatur dalam undang-undang telah mendapatkan persetujuan oleh pemerintah di Indonesia, tentunya peraturan perundangan Indonesia lah yang digunakan," ujar Pramono.

Editor : Hai





PROMOTED CONTENT

Latest

x