Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa siswa SLTA kelas XII yang lulus ujian dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) akan mendapat bantuan dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain harus diterima di PTN, siswa tersebut juga harus merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Apabila dia lulus, kemudian melanjutkan di perguruan tinggi negeri, dia akan dibiayai dengan KJP sampai dengan S-1," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto saat meninjau UN di SMAN 30 Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016) pagi.
Sopan menyatakan, jumlah penerima KJP di seluruh DKI mencapai sekitar 531.000 siswa. Namun, khusus untuk siswa kelas XII SLTA yang menjadi peserta KJP di DKI, jumlahnya sebanyak 2.885 orang.
Siswa kelas XII yang lulus dan diterima di perguruan tinggi negeri akan kembali mendapat bantuan KJP mencapai jutaan rupiah per bulan.
"Tiap bulannya nanti Rp 1,5 juta per siswa," ujar Sopan.
Namun, ia mengingatkan bahwa bantuan biaya KJP ini hanya bagi pelajar yang kurang mampu. Nantinya, pelajar yang hendak mendapat bantuan KJP itu mesti menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) kepada pihak Dinas Pendidikan DKI.
"Jangan sampai yang punya mobil yang dapat (biaya KJP)," ujar dia.