Aksi pencabulan di rental PS ini adalah meminta korban yang masih anak-anak itu menyentuh bagian tubuh pelaku.
Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk mengintip saat pelaku berhubungan intim dengan suami.
Para korban juga dipaksa untuk menonton film dewasa yang sudah pelaku siapkan di rumahnya.
Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
“Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.
Menurut laporan polisi, korban pelecehan ini bukan cuma terdiri dari bocah cowok tapi juga ada 6 korban anak-anak perempuan yaitu yang diminta untuk mengintip saat pelaku melakukan hubungan tubuh.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban bisa bermain PS gratis di tempat pelaku. (*)