Yang parah, pelaku ini juga sudah melakoninya sejak masih berusia 14 tahun atau sudah beroperasi selama dua tahun.
ZSY ditangkap setelah polisi melakukan patroli cyber lalu melakukan penyamaran (undercover buying).
"Keseluruhan barang bukti bervariasi, ada yang dari Jakarta, Bandung, dan sekitaran Jawa Barat," ujar dia lagim
Dari hasil penangkapan selama tiga bulan itu, Satres Narkoba Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 37,07 gram, ganja 128,92 gram, psikotropika 1.271 butir, dan obat keras 6.275 butir.
Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)