Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mager Antre di SATPAS? Ini Tata Cara Perpanjang SIM secara Online!

Reinaldy Royani - Rabu, 20 Juli 2022 | 16:10
Perpanjang SIM secara online lewat aplikasi SINAR
Digital Korlantas POLRI

Perpanjang SIM secara online lewat aplikasi SINAR

HAI-ONLINE.COM – Mager buat perpanjang SIM ke SATPAS? Sekarang lo bisa memperpanjang SIM secara online kapan aja dan dimana aja lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan Digital Korlantas.

Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonsia untuk memudahkan pelayanan perpanjangan SIM untuk masyarakat.

Tahapan ini bisa dimulai dari pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, pengajuan, sampai pembayaran dilakukan secara online.

Baca Juga: Cowok Gondrong Sering Didiskriminasi Pas Zaman OrBa, Bikin SIM pun Dilarang!

Berdasarkan panduan Direktorat Lalu Lintas Polri, ini dia tata cara perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi SINAR.

  1. Unduh dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store;
  2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
  3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;
  4. Masukkan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas; 5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;
  5. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;
  6. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
  7. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Sementara, bagi pengguna yang udah terverifikasi, mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara antara lain:

  1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
  2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
  3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini;
  4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru);
  5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
  6. Pilih lokasi SATPAS; 7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
  7. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
  8. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Nah itu tadi sob cara perpanjang SIM secara online lewat aplikasi SINAR, jadi nggak ada alasan lagi buat mager!

(*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x