HAI-ONLINE.COM - Pada Jumat, (25/6/2022) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan penggantian nama 22 ruas jalan di Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi. Buat lo yang tinggal di wilayah ini siap-siap ganti KTP dan KK, gimana prosedurnya?
Penggantian nama jalan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi untuk tokoh-tokoh yang berperan penting dalam perjalanan tumbuh kembang Ibukota. Selain itu, Betawi adalah suku asli yang berasal dari Jakarta.
Dengan adanya pengubahan nama jalan, apa warga yang tinggal di wilayah 22 ruas jalan baru ini wajib ganti dokumen kependudukan seperti KTP dan KK?
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kalo warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya karena hal ini berimplikasi dengan administrasi wilayah.
"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," papar Zudan.
Baca Juga: Nyesel Ngelihat Wajah di E-KTP, Bisa Nggak Sih Ganti Fotonya?
Pihak Dukcapil menyampaikan akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blangko e-KTP. Nantinya, petugas Suku Dinas Dukcapil akan menjemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," ujar Zudan.
Nggak perlu ribet, masyarakat nggak perl membawa surat pengantar dari RT/RW kalo mau mengajuan pengubahan dta kependudukan.
"Datang saja ke Dukcapil. Beri tahu petugas bahwa ia dulu beralamat di sini, nanti dicetakkan KTP-el dengan lamat yang baru," lanjutnya.
Nggak cuma KTP, hal ini juga berlaku untuk kartu kependudukan lain seperti Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.
Nah buat yang belum tahu 22 nama jalan baru di Jakarta, ini dia daftarnya.