Follow Us

UU TPKS Disahkan, Berikut Tindakan yang Tergolong Pelecehan Seksual

Alvin Bahar - Senin, 18 April 2022 | 16:05
Ilustrasi pelecehan seksual
iStockphoto

Ilustrasi pelecehan seksual

HAI-Online.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/4/2022), menjadi momentum bagi negara untuk hadir bagi para korban kekerasan seksual.

Perjalanan untuk memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual masih panjang.

Komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut sangat penting.

Mengetahui tindakan seperti apa yang termasuk pelecehan seksual juga penting. Terkadang ada tindakan yang sebenarnya digolongkan sebagai pelecehan seksual, tetapi kita menormalisasinya.

Baca Juga: Melihat Restoran Singapura yang Melakukan 'Penistaan', Sulap Indomie Jadi Nugget Hingga Gado-gado

Seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com, menurut kategorinya tindak pelecehan seksual sendiri dibagi menjadi 5 jenis, di antaranya:

  • Pelecehan Gender: Pernyataan dan perilaku seksis yang menghina atau merendahkan wanita.

  • Perilaku menggoda: Perilaku seksual yang menyinggung, nggak pantas, dan nggak diinginkan.

  • Penyuapan seksual: Permintaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan, entah secara terang-terangan ataupun dengan cara halus.

  • Pemaksaan seksual: Pemaksaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman.

  • Pelanggaran seksual: Pelanggaran seksual berat (seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa) atau penyerangan seksual.
Sedangkat menurut perilakunya, tindak pelecehan seksual dibagi ke dalam 10 jenis, di antaranya:

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest