HAI-Online.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/4/2022), menjadi momentum bagi negara untuk hadir bagi para korban kekerasan seksual.
Perjalanan untuk memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual masih panjang.
Komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut sangat penting.
Mengetahui tindakan seperti apa yang termasuk pelecehan seksual juga penting. Terkadang ada tindakan yang sebenarnya digolongkan sebagai pelecehan seksual, tetapi kita menormalisasinya.
Baca Juga: Melihat Restoran Singapura yang Melakukan 'Penistaan', Sulap Indomie Jadi Nugget Hingga Gado-gado
Seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com, menurut kategorinya tindak pelecehan seksual sendiri dibagi menjadi 5 jenis, di antaranya:
- Pelecehan Gender:Pernyataan dan perilaku seksis yang menghina atau merendahkan wanita.
- Perilaku menggoda: Perilaku seksual yang menyinggung, nggak pantas, dan nggak diinginkan.
- Penyuapan seksual:Permintaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan, entah secara terang-terangan ataupun dengan cara halus.
- Pemaksaan seksual:Pemaksaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman.
- Pelanggaran seksual:Pelanggaran seksual berat (seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa) atau penyerangan seksual.