Baca Juga: Lulusan 2021 Resmi Nggak Lewat Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, Naik Kelas Juga!
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
Dalam hal daya tampung, jika sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama nggak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah pemerintah daerah lain yang terdekat.
3. Sekolah nggak boleh menambah rombel
Penyaluran peserta didik sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah nggak boleh menambah jumlah rombongan belajar.
Baca Juga: Pendaftaran Bintara TNI AD 2021 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwal Seleksinya
Nah, setelah mengetahui semua ketentuan di atas, jangan lupa persiapkan hal-hal yang diperlukan buat PPDB 2021 ya, sob. (*)
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "SE Mendikbud: 3 Syarat PPDB 2021 Jenjang SMK"
Penulis: Hanif Pandu