Follow Us

Kena Gugatan, Band Tribut Pearl Jam Akhirnya Ubah Nama Jadi ‘Legal Jam’

None - Kamis, 21 Januari 2021 | 12:05
Pearl Jam
Lugnuts/Wikimedia

Pearl Jam

HAI-Online.com - Beberapa waktu lalu band tribut Pearl Jam asal Inggris, Pearl Jamm ramai menjadi perbincangan setelah digugat pihak band idolanya sendiri.

Diketahui, tim hukum Pearl Jam melayangkan surat gugatan kepada band tribut tersebut karena memiliki nama yang sangat identik dengan band grunge asal Seattle, AS tersebut. Sebab kemiripan tersebut dikhawatirkan bakal menimbulkan kerancuan dan kebingungan di antara penggemar.

Atas surat gugatan tersebut, ’Pearl Jamm’ pun akhirnya sepakat untuk mengubah namanya menjadi ‘Legal Jam’.

Baca Juga: Lady Gaga Bangga Bawakan Lagu Kebangsaannya di Upacara Pelantikan Joe Biden

“Kami nampaknya telah membuat heboh internet pekan ini, dan inilah saatnya untuk meredakannya,” ungkap Pearl Jamm, dilansir dari Loudwire.

“Nama nggak mendefinisikan kita. Kami melakukan apa yang kami lakukan karena cinta dan rasa hormat pada Pearl Jam.

Kami selalu yakin bahwa kami akan 'Mengalah' pada tuntutan Pearl Jam dan sama jelasnya bahwa kekecewaan kami hanya pada waktu dan cara di mana tuntutan tersebut dibuat,” imbuh mereka.

Meski sempat kecewa kepada band idolanya, mereka mengungkapkan bakal terus menampilkan karya musik milik Pearl Jam.

Baca Juga: Zara Larsson Umumkan dan Ceritakan Detail Album Barunya Poster Girl

"Kami dengan bangga mengumumkan nama baru kami: 'LEGAL JAM' yang menurut kami cocok dan di mana kami akan terus menampilkan musik Pearl Jam dengan cara yang paling tulus dan otentik.

Kami berharap dapat terhubung kembali dengan penggemar kami sendiri (dan band tribute lainnya) yang telah begitu mendukung kami melewati masalah ini, serta menyambut penggemar baru yang telah bergabung dengan kami selama seminggu terakhir, sesegera setelah kami kembali jalan,” tulis anggota Pearl Jamm, Santi, Richard, Matt, Tim dan Andy dalam keterangan tertulisnya di Facebook.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest