HAI-ONLINE.COM - Penumpang pesawat nggak lagi diperbolehkan makan dan minum selama penerbangan.
Aturan tersebut terkait dengan protokol kesehatan, khususnya selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Dalam peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, disebutkan, salah satu protokol yang harus dilakukan selama naik pesawat dengan perjalanan kurang dari 2 jam adalah dilarang makan dan minum.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” demikian bunyi aturan tersebut.
Namun, apa alasan pelarangan makan dan minum di pesawat untuk perjalanan yang kurang dari dua jam? Terkait hal tersebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pelarangan tersebut adalah untuk meminimalisir penularan.
Baca Juga: 5 Lagu Yang Menginspirasi Lahirnya Thrash Metal, Salah Satunya Milik Queen
“Tentu untuk meminimalisir penularan, karena mau tidak mau saat makan seseorang akan melepas masker dan di situ terdapat peluang terpapar,” ujar Wiku dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Selain aturan pelarangan makan dan minum di pesawat hal lain yang harus dilakukan masyarakat adalah memakai masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.
Adapun masker yang dipakai adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Setiap penumpang juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Penulis | : | None |
Editor | : | Alvin Bahar |
KOMENTAR