HAI-Online.com -Badan Kebijakan Obat PBB pada Rabu (2/12/2020) memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar obat-obatan yang dikontrol dengan ketat.
Badan yang berbasis di Wina, Austria, ini telah mengadakan pemungutan suara yang diikuti oleh negara-negara anggota Komisi Narkotika PBB, dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain.
Baca Juga: Bikin Fun Penggunanya, Resso Dinobatkan Sebagai Salah Satu Aplikasi Terbaik 2020 oleh Google Play
Badan ini mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.
Sebelumnya, ganja berada dalam kategori yang sama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lainnya. Pemungutan suara dilakukan atas rekomendasi WHO untuk mempermudah penelitian penggunaan ganja dalam bidang medis.
Penelitian ganja sebagai obat
Pada tahun 2019, dalam sebuah laporan WHO telah merekomendasikan bahwa "ganja dan resin ganja harus di bawah kendali ketat guna mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penggunaannya. Pada saat yang sama, ganja juga bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan, serta penggunaan medis."Namun, Komisi PBB belum melegalkan ganja karena masih terdaftar di antara obat-obatan yang "sangat membuat ketagihan dan dapat disalahgunakan."
Baca Juga: NOAH Gelar Konser Virtual Pake Konsep 360 Derajat, Ariel: Ini Pertama Kalinya
WHO sekarang merekomendasikan agar ganja tetap terdaftar di bawah level kendali Agenda I, karena WHO mengakui "tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat yang timbul dari penggunaan ganja."
WHO juga merekomendasikan agar "ekstrak dan larutan ganja" dihapus dari Agenda I, namun rekomendasi itu nggak diikuti oleh Badan Kebijakan Obat PBB. (*)
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul WHO Hapus Ganja Dari Daftar Obat-Obatan Paling Berbahaya di Dunia