Mereka bahkan mengeluarkan petisi "Save Komodo". Di antaranya; Cabut semua izin investasi dalam habitat komodo, hentikan branding Jurassic Park, revisi desain bangunan perusak ekosistem.
Dua petisi lainnya adalah menghentikan proyek wisata eksklusif yang bisa merelokasi warga serta meminta pemerintah memenuhi hak masyarakat.
Diketahui pulau Komodo dan Pulau Rinca sendiri sudah ditetapkan sebagai taman nasional sejak 1980 untuk melindungi satwa Komodo atau Varanus komodoensis, hewan endemik purba yang hanya bisa ditemukan di NTT.
Namun, proyek di TN Komodo tersebut kini telah dimasukkan dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hingga sekarang, proyek bertajuk "Jurassic Park" ini masih terus menuai polemik dan protes dari berbagai pihak. (*)