HAI-Online.com-Ketua Tobacco Control Support Center Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC- IAKMI) Sumarjati Arjoso meminta pemerintah segera memperkuat kebijakan mengenai ukuran peringatan bergambar pada kemasan rokok sebesar 90 persen dari awalnya 40 persen.
Menurut Sumarjati, berdasarkan survei TCSC-IAKMI tahun 2017 yang menunjukkan 80,9 persen masyarakat mendukung kemasan rokok memiliki ukuran peringatan bergambar sebesar 90 persen.
Baca Juga: Sering Diejek, Mahasiswi Jurusan Hukum Ini Akhirnya Galang Dana untuk Kecilkan Payudara
"Pemerintah Indonesia segera memperkuat kebijakan mengenai ukuran peringatan kesehatan bergambar menjadi 90 persen," kata Sumarjati dalam konferensi persnya, Rabu (23/9/2020).
"Serta ukuran tulisan diperbesar sehingga mudah dibaca sesuai dengan dukungan masyarakat," lanjut dia.
Sumarjati juga meminta bagian atas dari tutup kemasan rokok masuk area peringatan bergambar.
Sisi samping kanan dari bungkus rokok harus mencantumkan tulisan rokok dilarang dijual pada anak di bawah 18 tahun.
Baca Juga: Inovatif Tapi Kayaknya Nggak Solutif, Penjahit Bikin Masker Khusus Buat Bapak-bapak Perokok
"Pita cukai tidak boleh menutupi peringatan kesehatan bergambar serta menghapus pencantuman informasi mengenai kadar tar, nikotin dan zat adiktif lainnya," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau ada larangan penjualan rokok eceran dan menerapkan standar pengemasan rokok minimal berisi 20 batang perbungkus.
Serta meningkatkan kemitraan dengan perguruan tinggi, masyarakat sipil, organisasi profesi, bagi penerapan dan pengawasan secara periodik.